Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui lama resminya menerbitkan pengumuman nomor PENG-6/PJ.09/2023 tentang Tata Cara Penyampaian Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Tahun Pajak 2023.
Pengumuman tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2023 tentang penurunan tarif efektif PPh atas royalti bagi Wajib Pajak orang pribadi. Tarif pajak royalti sebesar 6% hanya dapat dimanfaatkan apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NPPN dan dapat menunjukkan BPS pemberitahuan NPPN kepada pemotong.
Penerima royalti sesuai dengan ketentuan PER-1/PJ/2023 maupun Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penyampaian pemberitahuan NPPN untuk tahun pajak 2023 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN pada Info KSWP
Pemberitahuan NPPN dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id menggunakan menu info KSWP .
Cara Penyampaian Pemberitahuan NPPN Online
- Masuk ke laman DJP Online
Isi NIK atau NPWP, password, kode keamanan, lalu klik ‘log in‘.
- Klik menu layanan lalu pilih ‘Info KSWP’
Menu Info KSWP harus diaktifkan terlebih dahulu. Jika belum, silahkan klik menu ‘Profil’ lalu pilih ‘aktivasi fitur’, kemudian centang pada kotak yang bertulisakan Info KSWP. Wajib Pajak akan diminta log in kembali sebagai bentuk pembaruan aktivasi layanan di DJP Online.
- Pilih “Pemberitahuan Penggunaan NPPN”
Isi bagian ‘Untuk Keperluan’ dengan memilih pemberitahuan penggunaan NPPN dan tahun terkait.
- Klik “Cek Data” dan klik “Submit”
Setelah data terisi, cek data kemudian masukkan kode keamanan yang tertera pada layar, lalu kirim dengan menekan tombol submit.
- Lihat bukti pada menu “View BPS”
Anda bisa mengunduh bukti penyampaian pemberitahuan NPPN dengan menekan tombol “View BPS”.